Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Current Text
Perencanaan Pengadaan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kegiatan:
a. identifikasi kebutuhan Bahan Perpustakaan;
b. penentuan cara pengadaan;
c. penentuan waktu pelaksanaan; dan
d. penetapan alokasi anggaran pengadaan.
Your Correction
