Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Current Text
(1) Metode e-purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a merupakan pembelian Bahan Perpustakaan melalui:
a. sistem katalog elektronik; dan
b. toko daring.
(2) Pembelian melalui toko daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui aplikasi e- purchasing pada sistem pengadaan secara elektronik yang dikembangkan dan dikelola oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction
