Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan langkah persiapan sebelum dilakukannya pelaksanaan Pengadaan Bahan Perpustakaan melalui pembelian. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. verifikasi data Bibliografi; b. verifikasi Bahan Perpustakaan; dan c. penyusunan daftar hasil verifikasi.
Your Correction