Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Current Text
(1) Verifikasi Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan dengan memeriksa Bahan Perpustakaan terseleksi ke pangkalan data atau jajaran koleksi dengan data yang diperoleh dari Penyedia Bahan Perpustakaan.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa informasi status ketersediaan:
a. Bahan Perpustakaan dalam jajaran koleksi;
b. edisi revisi dalam jajaran koleksi; dan/atau
c. cetak ulang terbitan dalam jajaran koleksi;
Your Correction
