Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengadaan Bahan Perpustakaan Melalui Pembelian
Current Text
(1) Identifikasi kebutuhan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan proses menentukan jenis, bentuk, dan usia Bahan Perpustakaan yang akan dilakukan pengadaan sesuai dengan tujuan dan kebijakan pengembangan Koleksi Perpustakaan.
(2) Identifikasi kebutuhan Pengadaan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan alat bantu seleksi.
(3) Alat bantu seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. usulan dari pemustaka;
b. Bibliografi;
c. brosur Bahan Perpustakaan;
d. katalog Bahan Perpustakaan baik dalam bentuk cetak maupun elektronik; dan/atau
e. tinjauan/reviu Bahan Perpustakaan.
Your Correction
