Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat JF PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
11. Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
12. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
13. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
14. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
15. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
16. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
17. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
18. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengelola PBJ dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PPBJ yang selanjutnya disebutkan Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengelola PBJ dalam bentuk Angka Kredit Pengelola PBJ.
20. Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis PBJ adalah daftar jenis
kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
21. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi JF PPBJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas JF PPBJ.
22. Standar Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
23. Pelatihan Fungsional Pengelola PBJ yang selanjutnya disebut dengan Pelatihan Pengelola PBJ adalah proses belajar mengajar yang dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam melaksanakan tugas sebagai Pengelola PBJ secara profesional.
24. Pelatihan Teknis Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknis dan metode tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa secara profesional.
25. Pelatihan Teknis Tematik Pengadaan Barang/Jasa adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknis dan metode tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan/atau sikap berdasarkan kurikulum tema tertentu.
26. Sertifikasi Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi adalah proses penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian
kompetensi teknis Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang ditetapkan.
27. Uji Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan penguasaan kompetensi teknis individu Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa pada unit kompetensi, kualifikasi, dan/atau okupasi sesuai Skema Sertifikasi Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
28. Skema Sertifikasi Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Skema Sertifikasi Kompetensi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa.
29. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola PBJ sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang JF PPBJ.
30. Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat LPPBJ adalah lembaga yang ditetapkan akreditasinya oleh Kepala LKPP untuk menyelenggarakan Pelatihan.
31. Asesor Akreditasi LPPBJ adalah seseorang yang memiliki Sertifikat Asesor Akreditasi LPPBJ.
32. Pelaksana Uji Kompetensi adalah LPPBJ yang telah terverifikasi dan memenuhi syarat untuk menyelenggarakan uji kompetensi.
33. Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan adalah bagian awal dari perencanaan program pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki dalam melaksanakan tugas jabatannya.
(1) Para pihak dalam Sertifikasi Kompetensi terdiri atas:
a. Kepala LKPP;
b. Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
c. Direktur yang membidangi sertifikasi profesi;
d. Komite dan Sekretariat Komite;
e. Pelaksana Uji Kompetensi;
f. Peserta Sertifikasi;
g. Pemilik Sertifikat;
h. Asesor Kompetensi; dan
i. Pengawas Ujian.
(2) Kepala LKPP memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN Komite dan Sekretariat Komite;
b. MENETAPKAN Pengawas Ujian; dan
c. MENETAPKAN Asesor Kompetensi.
(3) Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa memiliki kewenangan:
a. menandatangani Sertifikat Kompetensi bagi JFPPBJ dan Personel lainnya;
b. MENETAPKAN Pelaksana Uji Kompetensi;
c. MENETAPKAN standar kelulusan Sertifikasi Kompetensi;
d. MENETAPKAN Sistem Manajemen Mutu Sertifikasi Kompetensi; dan
e. MENETAPKAN tata cara pembinaan dalam Sertifikasi Kompetensi.
(4) Direktur yang membidangi sertifikasi profesi sebagai penanggung jawab Sertifikasi Kompetensi, memiliki tugas dan kewenangan:
a. menandatangani Sertifikasi Kompetensi level-1;
b. MENETAPKAN MUK;
c. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi;
d. menugaskan Pengawas Ujian;
e. menugaskan Asesor Kompetensi;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi Sertifikasi Kompetensi; dan
g. melakukan pembinaan kepada Pelaksana Uji Kompetensi, Peserta Sertifikasi, Pengawas Ujian, Asesor Kompetensi, dan Pemilik Sertifikat.
(5) Komite Penjaminan Mutu Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa adalah sejumlah orang yang
ditetapkan untuk melaksanakan tugas tertentu dalam rangka menjaga akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi.
(6) Pelaksana Uji Kompetensi adalah Direktorat Sertifikasi Profesi yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan LPPBJ/Instansi lain.
(7) Peserta Sertifikasi Kompetensi adalah Pemohon Sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan diterima untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi.
(8) Pemilik Sertifikat Kompetensi adalah seseorang yang telah lulus Uji Kompetensi dan berhak memiliki Sertifikat Kompetensi.
(9) Asesor Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa adalah seseorang yang memiliki kompetensi, memenuhi persyaratan, dan mendapatkan penugasan dari LKPP untuk melakukan uji kompetensi dan/atau menilai kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(10) Pengawas Ujian adalah seseorang yang mendapatkan penugasan dari LKPP untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan Uji Kompetensi.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja, tugas, dan kewenangan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala LKPP.
(12) Ketentuan tentang Pelaksana Uji Kompetensi, Peserta Sertifikasi, Pemilik Sertifikat, Asesor Kompetensi, dan Pengawas Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.