Correct Article 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Pelaksanaan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa tingkat Dasar tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 1 Desember 2021.
(2) Sertifikasi Kompetensi level-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a berlaku mulai Januari
2022. (3) Sertifikasi dasar yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Sertifikasi Kompetensi level-1 dapat digunakan sebagai prasyarat dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Pelaksanaan sertifikasi dasar Pengadaan Barang/Jasa tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan akhir tahun 2021.
Your Correction
