Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Kompetensi level-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a meliputi namun tidak terbatas pada: a. Pengantar Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management); b. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan c. Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa level-1. (2) Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa level-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada Kamus Kompetensi Teknis PBJ. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi level-1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction