Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Standar Kompetensi level-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Pengantar Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management);
b. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
c. Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa level-1.
(2) Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa level-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada Kamus Kompetensi Teknis PBJ.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi level-1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
