Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKPP melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi JF PPBJ pada instansi pengguna. (2) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi implementasi JF PPBJ serta pembinaan dan pengembangan karier Pengelola PBJ, instansi pengguna menyampaikan laporan berupa pemutakhiran data JF PPBJ dan informasi lain yang diperlukan kepada LKPP.
Your Correction