Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pengelola PBJ; dan
b. Personel Lainnya.
(2) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Standar Kompetensi yang mengacu pada Kamus Kompetensi Teknis PBJ.
(4) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. Standar Kompetensi level-1;
b. Standar Kompetensi JF PPBJ; dan
c. Standar Kompetensi Personel Lainnya.
(5) Standar Kompetensi level-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib dipenuhi bagi Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
