Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui namun tidak terbatas pada: a. Pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; b. Pemantauan dan evaluasi fasilitator dan Lembaga Pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Akreditasi Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi serta akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan PBJ.
Your Correction