Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKPP merupakan instansi pembina JF PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. (2) LKPP selaku Instansi Pembina JF PPBJ mempunyai tugas: a. menyusun pedoman formasi JF PPBJ; b. menyusun Standar Kompetensi JF PPBJ; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF PPBJ; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja JF PPBJ; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengadaan barang/jasa; f. menyusun kurikulum pelatihan JF PPBJ; g. menyelenggarakan pelatihan JF PPBJ; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Pengelola PBJ pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi JF PPBJ; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang pengadaan barang/jasa; k. melakukan sosialisasi JF PPBJ; l. mengembangkan sistem informasi JF PPBJ; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas JF PPBJ; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF PPBJ; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF PPBJ; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF PPBJ di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Pengelola PBJ; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Pengembangan dan pembinaan JF PPBJ dilakukan oleh LKPP melalui kedeputian yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction