Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) LKPP merupakan instansi pembina JF PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
(2) LKPP selaku Instansi Pembina JF PPBJ mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman formasi JF PPBJ;
b. menyusun Standar Kompetensi JF PPBJ;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF PPBJ;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja JF PPBJ;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengadaan barang/jasa;
f. menyusun kurikulum pelatihan JF PPBJ;
g. menyelenggarakan pelatihan JF PPBJ;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Pengelola PBJ pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi JF PPBJ;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang pengadaan barang/jasa;
k. melakukan sosialisasi JF PPBJ;
l. mengembangkan sistem informasi JF PPBJ;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas JF PPBJ;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF PPBJ;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF PPBJ;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF PPBJ di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Pengelola PBJ; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Pengembangan dan pembinaan JF PPBJ dilakukan oleh LKPP melalui kedeputian yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
