Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Sertifikasi Kompetensi meliputi: a. meningkatkan kualitas Sertifikasi Kompetensi; b. melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang transparan, terbuka, dan efisien; c. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam Sertifikasi Kompetensi; dan d. meningkatkan kerjasama para pihak dalam Sertifikasi Kompetensi.
Your Correction