Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Kebijakan Sertifikasi Kompetensi meliputi:
a. meningkatkan kualitas Sertifikasi Kompetensi;
b. melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang transparan, terbuka, dan efisien;
c. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam Sertifikasi Kompetensi; dan
d. meningkatkan kerjasama para pihak dalam Sertifikasi Kompetensi.
Your Correction
