Correct Article 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Sertifikat kompetensi hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikat kompetensi yang diberikan.
(2) Ketentuan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
