Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan dan Pelatihan bagi Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja, pertimbangan objektif lainnya dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (2) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pendidikan formal; b. pelatihan fungsional Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau c. pelatihan teknis Pengadaan Barang/Jasa. (3) Pendidikan formal bagi Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Ketentuan penyelenggaraan pelatihan bagi Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction