Correct Article 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Standar Kompetensi Personel Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c, meliputi:
a. Standar Kompetensi PPK;
b. Standar Kompetensi Pejabat Pengadaan;
c. Standar Kompetensi Pokja Pemilihan;
d. Standar Kompetensi Kepala UKPBJ; dan
e. Standar Kompetensi Pengelola LPSE.
(2) Standar Kompetensi PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Kepala UKPBJ dan Pengelola LPSE diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
