Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pembinaan JF PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan:
a. pedoman bagi Pengelola PBJ dalam melaksanakan tugas jabatannya; dan
b. pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, Pengelola PBJ, Tim Penilai, kepala UKPBJ dalam melaksanakan pengembangan dan pembinaan JF PPBJ.
(2) Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pembinaan JF PPBJ tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
