Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedoman Penyusunan Kebutuhan JF PPBJ bertujuan untuk memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan penghitungan, penyusunan dan pengusulan kebutuhan JF PPBJ di Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah. (2) Pedoman Penyusunan Kebutuhan JF PPBJ diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction