Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan perancangan kebijakan dan pengembangan sistem Pengadaan Barang/Jasa yang berkedudukan di LKPP. (2) Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan: a. perancangan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; atau b. pengembangan sistem Pengadaan Barang/Jasa. (3) Sumber Daya Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. memiliki kompetensi untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan atau pembentukan peraturan perundangan-undangan; dan b. mendapatkan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (4) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat memiliki Sumber Daya Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan PRESIDEN dan/atau Peraturan LKPP. (5) Sumber Daya Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. memiliki kompetensi mengembangkan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan b. mendapatkan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (6) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa LKPP dan/atau Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang terakreditasi oleh LKPP. (7) Pelaksanaan ketentuan mengenai Sumber Daya Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan Sumber Daya Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction