Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa LKPP dan/atau Perguruan Tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa LKPP dan/atau Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang terakreditasi oleh LKPP.
Your Correction