Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.