Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Lisan diterapkan terhadap: a. Pelanggaran yang dilakukan tidak menyebabkan kerugian yang besar; b. Pelanggar menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri dan berjanji tidak mengulangi Pelanggaran; c. Pelanggaran tidak menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat atau pihak lain; d. Pelanggaran yang dilakukan dapat ditindaklanjuti dan/atau dilakukan perbaikan secara: 1. langsung atau tidak memerlukan waktu yang lama; 2. tidak memerlukan penggunaan teknologi tinggi; 3. tidak memerlukan penanganan oleh asesor; dan/atau 4. tidak memerlukan biaya tinggi; e. Pelanggar melakukan Pelanggaran untuk pertama kali dan/atau belum pernah melakukan Pelanggaran. (2) Petugas atau tim satuan tugas menerapkan pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelanggar untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan jenis Pelanggaran. (3) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan cara Petugas atau tim satuan tugas menyampaikan pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Lisan kepada Pelanggar dengan bertatap muka dalam ruangan dan dalam waktu yang sama. (4) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Lisan kepada Pelanggar dituangkan dalam berita acara Teguran Lisan yang ditandatangani oleh Petugas atau tim satuan tugas, Pelanggar, dan saksi. (5) Dalam hal Teguran Lisan tidak ditaati oleh Pelanggar sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelanggar dikenai Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis. (6) Format berita acara Teguran Lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction