Correct Article 25
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Current Text
Setiap pengunjung yang melanggar ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. pemulihan ke keadaan semula;
d. Denda Administratif; dan/atau
e. kerja sosial.
Your Correction
