Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), disesuaikan dengan tingkat dan/atau jenis Pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Kepala ini. (2) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan: a. tahapan; atau b. tidak sesuai tahapan, yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. (3) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan secara berjenjang mulai dari tingkat yang ringan sampai dengan tingkat yang berat. (4) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif tidak sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengenaan Sanksi Administratif yang menunjuk salah satu atau beberapa pengenaan Sanksi Administratif secara langsung. (5) Dalam melaksanakan penerapan pengenaan Sanksi Administratif, Petugas atau tim satuan tugas dapat melakukan pengamanan barang bukti.
Your Correction