Correct Article 30
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Dalam hal keadaan tertentu penerapan Sanksi Administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara tidak bertahap.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi atau situasi yang memerlukan pengenaan sanksi dengan segera terhadap:
a. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar;
b. Pelanggaran yang berdampak langsung dan/atau ancaman serius terhadap kesehatan, keselamatan umum, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau bencana;
c. Pelanggaran terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin dan/atau menyalahgunakan izin tidak sesuai dengan izin yang diberikan; dan/atau
d. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
