Correct Article 33
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(2) Teguran Tertulis kesatu diberikan kepada Pelanggar untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan yang tercantum dalam surat Teguran Tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat Teguran Tertulis kesatu tersebut diterima.
(3) Dalam hal Teguran Tertulis kesatu tidak ditaati dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelanggar diberikan sanksi Teguran Tertulis kedua untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan yang tercantum dalam surat Teguran Tertulis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat Teguran Tertulis tersebut diterima.
(4) Dalam hal Teguran Tertulis kedua tidak ditaati dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelanggar diberikan Teguran Tertulis ketiga untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan yang tercantum dalam surat Teguran Tertulis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat Teguran Tertulis tersebut diterima.
(5) Dalam pemberian surat Teguran Tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan mencantumkan kalimat penegasan yang menyatakan Teguran Tertulis ketiga merupakan peringatan terakhir dan apabila sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan berakhir tetapi kewajiban tetap tidak ditaati akan dikenai Sanksi Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyampaian surat Teguran Tertulis kepada Pelanggar dilakukan oleh Petugas atau tim satuan tugas.
(7) Setiap pengenaan sanksi Teguran Tertulis dituangkan dalam berita acara Teguran Tertulis yang ditandatangani oleh Petugas atau tim satuan tugas yang menyampaikan surat, Pelanggar, dan saksi.
(8) Format berita acara Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
