Correct Article 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Current Text
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat
(2) dan ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pembekuan kegiatan usaha;
f. penutupan usaha;
g. pembekuan izin;
h. Pencabutan Izin;
i. Pembongkaran bangunan;
j. Pembongkaran sarana berjualan;
k. pemulihan ke keadaan semula;
l. Denda Administratif; dan/atau
m. kerja sosial.
Your Correction
