Correct Article 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Kepala ini meliputi:
a. Sanksi Administratif; dan
b. penerapan pengenaan Sanksi Administratif.
Your Correction
