Correct Article 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Current Text
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat
(3) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa Denda Administratif atau kerja sosial.
Your Correction
