Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran Denda Administratif sebanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diperhitungkan senilai dengan 60 (enam puluh) menit kerja sosial.
Your Correction