Correct Article 45
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Current Text
Besaran Denda Administratif sebanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diperhitungkan senilai dengan 60 (enam puluh) menit kerja sosial.
Your Correction
