Correct Article 46
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Current Text
Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 27 ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Your Correction
