Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 27 ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Your Correction