Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengemudi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d sampai dengan huruf j sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa Denda Administratif atau kerja sosial.
Your Correction