Correct Article 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Current Text
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan;
d. Pembongkaran bangunan;
e. penutupan usaha;
f. pembekuan izin;
g. Pencabutan Izin;
h. Denda Administratif; dan/atau
i. kerja sosial.
Your Correction
