Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Denda Administratif yang telah ditentukan besaran nilai Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, berlaku terhadap ditemukannya Pelanggaran berdasarkan laporan kejadian atau tertangkap tangan.
Your Correction