Correct Article 40
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Current Text
Denda Administratif yang telah ditentukan besaran nilai Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, berlaku terhadap ditemukannya Pelanggaran berdasarkan laporan kejadian atau tertangkap tangan.
Your Correction
