Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggar yang dikenai Denda Administratif yang telah ditentukan besaran nilai Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diberikan STBP oleh Petugas atau tim satuan tugas. (2) STBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas Pelanggar; b. waktu dan lokasi Pelanggaran; c. Pelanggaran yang dilakukan; d. Pasal yang dilanggar; e. Denda Administratif yang harus dibayarkan; f. batas waktu pembayaran Denda Administratif; dan g. konsekuensi jika tidak membayar Denda Administratif. (3) Format STBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction