Correct Article 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Current Text
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan;
d. Pembongkaran bangunan;
e. penutupan usaha;
f. pembekuan izin;
g. Pencabutan Izin;
h. pemulihan fungsi ruang;
i. pemulihan ke keadaan semula;
j. Denda Administratif; dan/atau
k. kerja sosial.
Your Correction
