Correct Article 39
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Berdasarkan Keputusan mengenai pengenaan Sanksi Administratif berupa Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, Petugas atau tim satuan tugas menerapkan Denda Administratif kepada Pelanggar.
(2) Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dan disetor pada kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Your Correction
