Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara
(1) Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Anjak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Renvaja.
(2) Direktorat Anjak dipimpin oleh seorang kepala.
35. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Anjak mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka merumuskan konsep standar dan metode pemeriksaan keuangan negara, bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah, bahan kebijakan penataan organisasi, penataan tata laksana, dan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
36. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Direktorat Anjak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Anjak dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Anjak berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Anjak;
c. penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan
Standar Akuntansi Pemerintahan;
d. penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah;
e. penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan negara dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan panduan pemeriksaan keuangan negara, serta perangkat lunak pemeriksaan lainnya;
f. penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi;
g. penyiapan bahan kebijakan penataan tata laksana;
h. penyiapan bahan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa;
i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dan kelembagaan dalam lingkup tugas Direktorat Anjak;
j. pelaksanakan pengelolaan jurnal BPK;
k. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat Anjak;
l. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak; dan
m. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Renvaja.
37. Ketentuan Pasal 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Anjak terdiri atas:
a. Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan;
b. Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja;
c. Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu;
d. Subdirektorat Penataan Kelembagaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
38. Ketentuan Pasal 227 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya, serta bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah, melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan keuangan dan akuntansi sektor publik, melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan, serta melaksanakan pemantauan
dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan keuangan.
39. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya;
b. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan;
c. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah;
d. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan keuangan dan akuntansi sektor publik;
e. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan keuangan pada lingkup tugasnya; dan
g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
40. Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan terdiri atas:
a. Seksi Analisis Pemeriksaan Keuangan; dan
b. Seksi Standardisasi Pemeriksaan Keuangan.
41. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Seksi Analisis Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah serta melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan keuangan dan akuntansi sektor publik, serta melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan.
(2) Seksi Standardisasi Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam
rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan keuangan.
42. Ketentuan Pasal 231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan kinerja dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan kinerja lainnya, melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan kinerja dan pengelolaan keuangan sektor publik, melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan kinerja, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan kinerja.
43. Ketentuan Pasal 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan kinerja dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan kinerja lainnya;
b. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan kinerja dan pengelolaan keuangan sektor publik;
c. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan kinerja;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan kinerja pada lingkup tugasnya; dan
e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
44. Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja terdiri atas:
a. Seksi Analisis Pemeriksaan Kinerja; dan
b. Seksi Standardisasi Pemeriksaan Kinerja.
45. Ketentuan Pasal 234 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Seksi Analisis Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan kinerja dan pengelolaan keuangan sektor publik, serta melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan kinerja.
(2) Seksi Standardisasi Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan kinerja dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan kinerja, dan perangkat lunak pemeriksaan kinerja lainnya, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan kinerja.
46. Ketentuan Pasal 235 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya, melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu, melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan melaksanakan pengelolaan jurnal BPK.
47. Ketentuan Pasal 236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya;
b. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
c. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan pengelolaan jurnal BPK; dan
f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
48. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terdiri atas:
a. Seksi Analisis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu;
dan
b. Seksi Standardisasi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
49. Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Seksi Analisis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu, melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan melaksanakan pengelolaan jurnal BPK.
(2) Seksi Standardisasi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
50. Ketentuan Pasal 239 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Penataan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi, penataan tata laksana, dan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa, melaksanakan analisis di bidang penataan organisasi, penataan tata laksana, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak kelembagaan.
51. Ketentuan Pasal 240 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Subdirektorat Penataan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan struktur organisasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan tata laksana;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa;
d. pelaksanaan analisis di bidang penataan organisasi;
e. pelaksanaan analisis di bidang penataan tata laksana;
f. pelaksanaan analisis di bidang Jabatan Fungsional Pemeriksa;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak kelembagaan pada lingkup tugasnya; dan
h. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
52. Ketentuan Pasal 241 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Penataan Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Penataan Organisasi;
b. Seksi Penataan Sistem dan Prosedur; dan
c. Seksi Penataan Kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
53. Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Seksi Penataan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penataan struktur organisasi, melaksanakan analisis di bidang penataan organisasi, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang penataan organisasi.
(2) Seksi Penataan Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penataan tata laksana, melaksanakan analisis di bidang penataan tata laksana, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang penataan tata laksana.
(3) Seksi Penataan Kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa, melaksanakan analisis dan penyusunan peraturan dan pedoman Jabatan Fungsional Pemeriksa, dan melaksanakan pemantauan dan
evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang Jabatan Fungsional Pemeriksa.
54. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pelaksana BPK berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 4/BPK), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2023
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY