Correct Article 225
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Direktorat Anjak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Anjak dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Anjak berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Anjak;
c. penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan
Standar Akuntansi Pemerintahan;
d. penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah;
e. penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan negara dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan panduan pemeriksaan keuangan negara, serta perangkat lunak pemeriksaan lainnya;
f. penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi;
g. penyiapan bahan kebijakan penataan tata laksana;
h. penyiapan bahan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa;
i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dan kelembagaan dalam lingkup tugas Direktorat Anjak;
j. pelaksanakan pengelolaan jurnal BPK;
k. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat Anjak;
l. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak; dan
m. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Renvaja.
37. Ketentuan Pasal 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
