Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 230

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Analisis Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah serta melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan keuangan dan akuntansi sektor publik, serta melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan. (2) Seksi Standardisasi Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan keuangan. 42. Ketentuan Pasal 231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction