Correct Article 242
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) Seksi Penataan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penataan struktur organisasi, melaksanakan analisis di bidang penataan organisasi, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang penataan organisasi.
(2) Seksi Penataan Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penataan tata laksana, melaksanakan analisis di bidang penataan tata laksana, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang penataan tata laksana.
(3) Seksi Penataan Kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa, melaksanakan analisis dan penyusunan peraturan dan pedoman Jabatan Fungsional Pemeriksa, dan melaksanakan pemantauan dan
evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang Jabatan Fungsional Pemeriksa.
54. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
