Correct Article 234
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) Seksi Analisis Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan kinerja dan pengelolaan keuangan sektor publik, serta melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan kinerja.
(2) Seksi Standardisasi Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan kinerja dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan kinerja, dan perangkat lunak pemeriksaan kinerja lainnya, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan kinerja.
46. Ketentuan Pasal 235 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
