Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 187

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ditama Renvaja merupakan salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK. (2) Ditama Renvaja dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi Ditama Renvaja tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 21. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction