Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 240

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Subdirektorat Penataan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan struktur organisasi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan tata laksana; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa; d. pelaksanaan analisis di bidang penataan organisasi; e. pelaksanaan analisis di bidang penataan tata laksana; f. pelaksanaan analisis di bidang Jabatan Fungsional Pemeriksa; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak kelembagaan pada lingkup tugasnya; dan h. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak. 52. Ketentuan Pasal 241 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction