Correct Article 240
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Subdirektorat Penataan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan struktur organisasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan tata laksana;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa;
d. pelaksanaan analisis di bidang penataan organisasi;
e. pelaksanaan analisis di bidang penataan tata laksana;
f. pelaksanaan analisis di bidang Jabatan Fungsional Pemeriksa;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak kelembagaan pada lingkup tugasnya; dan
h. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
52. Ketentuan Pasal 241 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
