Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 239

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subdirektorat Penataan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi, penataan tata laksana, dan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa, melaksanakan analisis di bidang penataan organisasi, penataan tata laksana, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak kelembagaan. 51. Ketentuan Pasal 240 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction