Correct Article 202
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) Seksi Manajemen Kinerja I mempunyai tugas menyusun Peta Strategis BPK dan Indikator Kinerja Satuan Kerja, mengoordinasikan perumusan target dan penetapan Perjanjian Kinerja, pemantauan dan pengevaluasian atas pencapaian kinerja, Laporan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja, konsep laporan kinerja, dan pelaksanaan manajemen pengetahuan pada lingkup AKN, Auditorat Utama Investigasi, dan BPK Perwakilan.
(2) Seksi Manajemen Kinerja II mempunyai tugas menyusun Indikator Kinerja Badan dan Indikator Kinerja Satuan Kerja, mengoordinasikan perumusan target dan penetapan Perjanjian Kinerja, pemantauan dan pengevaluasian atas pencapaian kinerja, Laporan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja, konsep laporan kinerja, dan pelaksanaan manajemen pengetahuan pada lingkup Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, Ditama Renvaja, Ditama Binbangkum, Itama, dan Badiklat PKN.
(3) Seksi Manajemen Risiko mempunyai tugas menyusun dan memutakhirkan kebijakan dan pedoman pengelolaan manajemen risiko, mengoordinasikan penerapan manajemen risiko BPK, menyusun profil risiko BPK dan rencana penanganan risiko BPK, serta memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen risiko BPK.
29. Ketentuan Pasal 206 ayat
(2) diubah, sehingga Pasal 206 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
