Correct Article 236
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya;
b. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
c. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan pengelolaan jurnal BPK; dan
f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
48. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
