Correct Article 193
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat PSMK menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat PSMK dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat PSMK
berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat PSMK;
c. perumusan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra, RIR, serta kebijakan pemeriksaan sesuai dengan arahan BPK;
d. perumusan, pemantauan, dan pengevaluasian peta strategis dan manajemen kinerja BPK;
e. penyusunan konsep Rencana Kerja Tahunan BPK, rencana kerja BPK, Rencana Kegiatan Pemeriksaan, dan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang;
f. pelaksanaan komunikasi strategi, manajemen perubahan, manajemen pengetahuan, dan manajemen risiko BPK;
g. penyusunan Laporan Implementasi Renstra, Laporan Kegiatan Pelaksana BPK, Laporan Kinerja BPK, dan Laporan Penerapan Manajemen Risiko BPK;
h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat PSMK;
i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat PSMK; dan
j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Renvaja.
27. Ketentuan Pasal 198 ayat
(2) diubah, sehingga Pasal 198 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
