Correct Article 190
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Ditama Renvaja terdiri atas:
a. Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja;
b. Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
c. Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
24. Ketentuan Pasal 191 ayat
(1) diubah, sehingga Pasal 191 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
