Correct Article 238
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
(1) Seksi Analisis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu, melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan melaksanakan pengelolaan jurnal BPK.
(2) Seksi Standardisasi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
50. Ketentuan Pasal 239 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
